Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Ngakan Timur Antara menjelaskan potongan Pph tersebut masuk dalam biaya pengeluaran perusahaan, di mana rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan.
"Kalau perusahaan menggeluarkan Rp300 miliar atau Rp100 miliar untuk riset, beli mesin, mempekerjakan orang dalam, maka pemerintah akan memberikan potongan tiga kali potongan Pph," ujarnya di Gedung Serbaguna Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut untuk perusahaan yang melakukan Riset and Development (RnD) dengan dampak yang besar bagi ekonomi dalam negeri. Pemerintah yang akan menilai besarnya pengaruh dari perusahaan tersebut.
"RnD yang mendukung daya saing produk dan memberikan impact besar. Maka harus ada assesment dari kita, bukan serta merta pengakuan dari mereka," tambahnya.
Selain itu kebijakan tersebut nantinya belum direncanakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) seperti tax allowance atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diberikan untuk tax holiday. "Masih digodok bentuknya PP baru atau PMK," tuturnya
Selain itu pihaknya memperkirakan pada akhir 2018 kebijakan tersebut telah siap. "Akhir tahun ini sangat memungkinkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News