Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peluncuran kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) merupakan cita-cita yang telah tertuang sejak 15 tahun lalu.
"Ini sudah terwujud. Ini cita-cita sejak 15 tahun lalu. Akhirnya perbankan mau berbagi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, ditemui di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Setelah peluncuran, Heru memastikan OJK akan selalu mengawal implementasi GPN dari waktu ke waktu. Agar, tujuannya bisa berjalan dengan baik.
"Kami akan dukung, kami akan kawal implementasi GPN ini. Kami kawal setiap saat," tegas Heru.
Adanya GPN, menurut dia, maka semua bank bisa bersatu, baik perbankan maupun kecil. Semuanya tidak ada lagi perbedaan. "Ini jadi satu semua, baik kecil maupun besar," tutur dia.
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan kartu debit berlogo GPN. Peluncuran bersama ini menjadi simbol implementasi dari pembaruan sistem pembayaran di Indonesia yang lebih terkoneksi dan terinteropabilitas.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Gubernur BI Nomor 19/10/PADG/2017 tentang GPN. Dengan peluncuran ini fragmentasi sistem pembayaran antarbank tidak ada lagi karena semua menjadi sistem pembayaran yang efesien, cepat, dan murah.
"Sebelum diluncurkan banyak sistem yang betumpuk-tumpuk. Oleh sebab itu, ini menjadi simbol sistem pembayaran yang terkoneksi dan teroperabilitas antarsistem pembayaran," ujar Agus.
Agus menilai dengan tidak ada laginya sistem pembayaran yang terfragmentasi tersebut, perbankan bisa melakukan penghematan hingga Rp1,3 triliun per tahun untuk investasi infrastruktur dan teknologi. Hal itu terjadi lantaran tidak perlu lagi perbankan bersaing dari segi pengadaan ATM dan mesin EDC.
"Dengan terkoneksinya dan beroperasinya sistem pembayaran itu, bank tidak perlu lagi melakukan kompetisi dalam menyediakan infrastruktur sehingga bisa fokus dalam peningkatan kualitas layanan terhadap konsumen maupun masyarakat," ucap Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id