"Sudah pasti mereka akan meminta kebijakan raw sugar impor, sebab mereka berdiri tanpa memiliki perkebunan," ungkap Dwi saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 30 September 2018.
Dwi menyampaikan, disparitas harga antara gula rafinasi dengan Gula Kristal Putih (GKP) menjadi imbas dari raw sugar impor yang dilakukan pengusaha gula rafinasi. Sehingga gula rafinasi dinilai lebih murah dibandingkan dengan GKP.
"Legal dan ilegal hal tersebut selalu terjadi sebab selain pada pengusaha makanan dan minuman (mamin) gula rafinasi pun dijual di pasar konsumsi," kata dia.
Selain itu, kata Dwi, indikasi lainnya adalah GKP yang belum mencukupi kebutuhan pasar. Sehingga gula rafinasi masih menjadi pilihan konsumsi di pasar.
"Sudah barang tentu apabila ada praktik curang dikalangan pengusaha rafinasi tugas pemerintah untuk menindak. Jangan sampai merugikan para petani tebu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) meminta Kementerian membekukan izin usaha perusahaan gula rafinasi. Hal ini disebabkan penemuan kasus perembesan Gula Kristal Rafinasi (GKR) di Cilegon, Banten dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id