Secara definisi, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru yang memberikan pola pegembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Hal itu sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 21/DSN-MUI/IX/2001.
Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana tabarru yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
"Kalau di Indonesia kita mengenal sebagai asuransi syariah. Tapi, kalau di luar negeri kita tidak akan mendengar kata asuransi syariah. Biasanya kita akan mendengar nama takaful di sana itu," jelas Head of Syariah Sun Life Financial Indonesia Srikandi Utami, ketika dijumpai Metrotvnews.com dalam sebuah acara, di Jakarta, seperti diberitakan Sabtu (9/7/2016).
Istilah takaful berasal dari kata kafal atau kafalah yang artinya menjamin atau bertanggung jawab untuk sesuatu. Dalam pandangan ekonomi berarti suatu perjanjian atau akad untuk saling menjamin di antara sekelompok orang dalam menghadapi risiko yang akan menimpa mereka di masa mendatang.
Dalam konsep asuransi konvensional tertanggung mentransfer risikonya kepada perusahaan asuransi melalui pembayaran sejumlah uang atau premi dan perusahaan akan membayarkan manfaat asuransi/klaim apabila tertanggung mengalami peristiwa yang dipertanggungkan.
Sedangkan dalam asuransi syariah masing-masing peserta menghibahkan sejumlah dana untuk saling membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Dana tersebut dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut tabarru fund/dana tabarru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News