Head of Syariah Sun Life Financial Indonesia Srikandi Utami. (FOTO: MTVN/Angga Bratadharma)
Head of Syariah Sun Life Financial Indonesia Srikandi Utami. (FOTO: MTVN/Angga Bratadharma)

Memahami Apa Itu Asuransi Syariah di Indonesia

Angga Bratadharma • 09 Juli 2016 12:31
medcom.id, Jakarta: Industri asuransi terus mengalami pertumbuhan yang positif dari waktu ke waktu, meski situasi dan kondisi ekonomi tengah tidak menentu dan berdampak terhadap melemahnya daya beli masyarakat. Namun demikian, penetrasi asuransi konvensional terutama asuransi syariah masih sangat kecil.
 
Secara definisi, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru yang memberikan pola pegembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Hal itu sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 21/DSN-MUI/IX/2001.
 
Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana tabarru yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

"Kalau di Indonesia kita mengenal sebagai asuransi syariah. Tapi, kalau di luar negeri kita tidak akan mendengar kata asuransi syariah. Biasanya kita akan mendengar nama takaful di sana itu," jelas Head of Syariah Sun Life Financial Indonesia Srikandi Utami, ketika dijumpai Metrotvnews.com dalam sebuah acara, di Jakarta, seperti diberitakan Sabtu (9/7/2016).
 
Istilah takaful berasal dari kata kafal atau kafalah yang artinya menjamin atau bertanggung jawab untuk sesuatu. Dalam pandangan ekonomi berarti suatu perjanjian atau akad untuk saling menjamin di antara sekelompok orang dalam menghadapi risiko yang akan menimpa mereka di masa mendatang.
 
Dalam konsep asuransi konvensional tertanggung mentransfer risikonya kepada perusahaan asuransi melalui pembayaran sejumlah uang atau premi dan perusahaan akan membayarkan manfaat asuransi/klaim apabila tertanggung mengalami peristiwa yang dipertanggungkan.
 
Sedangkan dalam asuransi syariah masing-masing peserta menghibahkan sejumlah dana untuk saling membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Dana tersebut dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut tabarru fund/dana tabarru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan