Ketua KPPU Syarkawi Rauf. ANTARA FOTO/ Yusran Uccang..
Ketua KPPU Syarkawi Rauf. ANTARA FOTO/ Yusran Uccang..

KPPU Temui Kepala Kantor Kartel Federal Jerman

Suci Sedya Utami • 25 April 2016 14:31
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berniat untuk merevisi Undang-Undang Persaingan Usaha tentang perubahan UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang masuk dalam daftar prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini.
 
Melalui bantuan kantor Kemenko Perekonomian, KPPU mengundang Ketua Jaringan Persaingan Usaha Internasional yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Kantor Kartel Federal Jerman (Bundeskartelamt), Andreas Mundt untuk bertukar pikiran.
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan KPPU telah memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Bundeskartelamt. Organisasi ini, kata Syarkawi, telah membantu untuk merumuskan Undang-Undang Persaingan Usaha yang berlaku di Indonesia.

"Itu sebabnya, UU persaingan usaha kita diwarnai oleh cara berfikir sosial pasar Jerman dan kompetisi di Jerman," kata Syarkawi di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
 
Salah satu yang ditekankan Andreas, kata Syarkawi yakni terkait terkait dengan dukungan pemerintah yang menjadi kunci dalam mengimplementasikan kebijakan dan hukum persaingan.
 
Andres mengatakan, dirinya percaya kompetisi adalah kunci bagi inovasi yang bagus dan juga pengaturan harga. Kompetisi juga menjadi kunci penting bagi kesuksesan ekonomi suatu negara.
 
"Dengan kompetisi yang sehat, kita punya harga yg murah, kita punya good inovasi, dan good produk. Kompetisi sangat dipengaruhi oleh kebijakan," jelas Andreas.
 
Sebelumnya, pembahasan revisi UU ini molor dari target penyelesaian tahun lalu. Syarkawi menyebutkan ada lima hal yang harus diakomodasi dalam draf revisi UU Nomor 5/1999 yaitu, penambahan kewenangan, peningkatan nilai denda, pemetaan persaingan, penjelasan definisi dua perusahaan, pengaturan merger, serta penguatan lembaga KPPU.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan