Deputi II bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko bidang Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan, saat ini KA pelabuhan yang melintas dari Tanjung Priok hingga Cikarang Dry Port sudah siap dioperasikan. Namun karena terganjal aspek administrasi penanggungjawab yang belum ditunjuk, maka KA pelabuhan tersebut belum bisa dioperasikan.
"Penanggungjawab tidak mudah ditentukan lantaran menyangkut aspek bisnis dan profit. Ini tidak mudah karena ada unsur profit dan regulasi. Kalau bangun KA sudah selesai, sekarang sudah bisa jalan," kata Agung, dalam Rapat Koordinasi Dwelling Time, di Gedung Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/3/2016).
Dia menjelaskan, sebenarnya ada beberapa instansi yang terkait dengan KA pelabuhan. Instansi-instans tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kereta Api Logistik (Kalog), dan JICT. "Nah ketiga pihak ini harus bicara untuk selesaikan masalah kerja samanya seperti apa," imbuh dia.
Hal ini yang membuat Agung menunjuk JICT untuk mengurus KA pelabuhan. Sebab jika tidak, maka akan muncul dua pembukuan dari JICT dan PT Kereta Api Logistik yang itu bakal membuat waktu tunggu bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi semakin lama.
"Kalau KA tidak jadi bagian Tempat Penampungan Sementara (TPS Kontainer) JICT, akan muncul dua pembukuan. Bukan tambah cepat malah tambah lama. Salah satu penyelesaiannya adalah KA jadi bagian TPS JICT. Kita kerja sama dengan PU, Pelindo 2 untuk menyelesaikan regulasinya," tutup Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News