Bank Indonesia (MI/ROMMY PUJIANTO)
Bank Indonesia (MI/ROMMY PUJIANTO)

BI Minta Polri Tindak Para Perusak Uang

Dian Ihsan Siregar • 02 Februari 2016 17:24
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) meminta kepada Polri untuk menindak tegas para perusak uang. Permintaan itu dilontarkan dikarenakan belum ada sama sekali pelaku penindak perusak uang yang dikenakan sanksi sejak ‎undang-undang mata uang dikeluarkan di 2011.
 
"Belum ada yang ditindak sekarang, karena tugas menindak itu penegak hukum (polisi). Sekarang kami (BI) hanya melakukan edukasi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi, ditemui di kawasan perkantoran Gedung BI, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
 
Dengan mengacu pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 7/2011‎, Suhaedi menyebutkan, BI memiliki kewajiban untuk melaporkan perusak uang ke aparat penegak hukum. Setiap orang yang sengaja memotong dan menghancurkan kehormatan nilai tukar rupiah akan dikenakan pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

‎Menurut Suhaedi, BI terus menerus mengganti uang yang tidak layak edar dengan uang baru. Tujuannya agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas, ketika menggunakan uang dengan tampilan yang lebih menarik.
 
"Uang-uang dikumpulkan bank di daerah, disetor ke bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilih mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan. Uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini sebagai clean money policy," jelasnya.
 
‎Adapun uang yang tidak sengaja dirobek atau dirusak, lanjut Suhaedi, maka petugas yang akan menilainya. Setelah dinilai, maka bisa ditukarkan dengan uang yang baru di kantor BI di seluruh Indonesia.
 
‎"Jadi akan dilihat penjelasannya atau ditanya oleh petugas. Bisa ditukar di kantor BI seluruh Indonesia. Tidak dipungut biaya.‎ BI pun demi mengganti uang yang tidak layak edar, akan keliling ke daerah, utamanya daerah terpencil yang selama ini belum ada bank. Kami kerja sama dengan TNI AU, Polisi Air, Kapal Perhub dan perintisnya. Kami bawa uang baru," tutur Suhaedi.
 
‎Sebagaimana diketahui, ‎Pasal 35 UU Nomor 7/2011 memiliki ‎tiga ayat. Ayat satu, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat satu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ayat dua, ‎setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat dua dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ayat tiga, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat tiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar‎.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan