Menurut Bambang, penyediaan rumah bukan hal yang sederhana. Hal tersebut terlihat dari program penyediaan rumah di masa Pemerintah sebelumnya, namun barulah di masa Pemerintahan saat ini mencoba lebih fokus untuk membuat program sejuta rumah.
"Kemarin sudah ada Undang-Undang Tapera yang tujuannya untuk menambah sumber pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tinggal bagaimana merealisasikannya," kata Bambang dalam acara Milad IAEI, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).
Bambang mengtakan, mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam. Mereka jauh lebih senang jika akses pembiayaan untuk mendapatkan perumahan berlandaskan syariah. Untuk itu mau tidak mau, institusi keuangan syariah harus berpartisipas lebih aktif dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan papannya.
Lebih jauh, penyediaan perumahan melalui instrumen syariah juga dibantu oleh peran dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT Sarana Multigria Finansial (SMF), yang disebut Bambang sebagai dua institusi yang mempercepat pembiayaan perumahan.
"Sudah ada komitmen, tinggal bagaimana kita membuat KPR syariah ini bisa berjalan dengan baik dan bisa dipahami masyarakat secara umum. Kalau KPT bisa diterima masyarakat umum maka ini tanda kontribusi keuangan syariah bagi negara," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News