Deputi bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, PLB merupakan respons pemerintah pusat terhadap kompetisi global. Sebab itu, pemerintah menetapkan kebijakan PLB untuk kemudahan berusaha di Indonesia.
"Fasilitas ini dapat dioptimalkan dalam mengembangkan usaha dan memperluas jaringan pasokan. Sehingga, Indonesia bisa menjadi pusat logistik di Asia Pasifik benar-benar terwujud," tutur Azhar dalam 'Dialog Pusat Logistik Berikat untuk Mendorong Daya Saing Investasi', di Kantor Pusat BKPM, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
PLB merupakan suatu gudang logistik multifungsi yang mendapat fasilitasi pembebasan bea masuk dan pajak impor. "Pemerintah memberi ketentuan pembentukan PLB agar mampu mendongkrak investasi ke dalam negeri dengan memperbolehkan pengusaha asing nonpabrik menjadi supplier bahan baku di PLB," pungkas dia.
Sebagai informasi, 11 perusahaan yang mendaftarkan diri membangun (PLB) di dekat sentra industri untuk menimbun komoditi yang dibutuhkan industri dalam negeri, seperti kapas, spare part otomotif, peralatan migas, bahan baku industri kecil dan menengah (IKM) dan chemical.
Adapun 11 Perusahaan Penerima Fasiltas PLB adalah:
1. PT Cipta Krida Bahari (Cakung).
2. PT Petrosea Tbk (Balikpapan).
3. PT Pelabuhan Panajam (Eastkal-Astra Group) (Balikpapan).
4. PT Kamadjaja Logistics (Cibitung).
5. PT Toyota Manufacturing Indonesia (Karawang).
6. PT Agility International.
7. PT Gerbang Teknologi Cikarang (Cikarang Dry Port).
8. PT Dunia Express (Sunter dan Karawang).
9. PT Khrisna Cargo (Benoa dan Denpasar).
10. PT Vopak Terminal Merak (Merak).
11. PT Dahana (Persero) (Subang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News