Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan yang diberikan pihak Garuda Indonesia bahwa direksi yang ikut dalam penerbangan Airbus A300-900 dari Toulousse, Prancis ke Indonesia dalam rangka serah terima pesawat baru.
"Menurut komite audit, dewan komisaris yang ditandatangani Pak Sahala (komisaris utama) dan kawan-kawan, keempatnya tidak dapat izin dinas dari Kementerian BUMN," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Adapun keempat direksi itu yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Mohammad Iqbal, serta Direktur Capital Human Heri Akhyar.
Arya menjelaskan, direksi yang pergi dinas harus berdasarkan izin Menteri BUMN. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri BUMN SE-08/MBU/12/2015 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Di sisi lain, tambah Arya, direksi-direksi tersebut juga bersalah karena menggunakan pesawat yang belum dioperasikan secara komersil.
"Kemudian pesawat Airbus tersebut itu merupakan pesawat baru belum dioperasikan secara komersil," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News