Ilustrasi pelabuhan. (FOTO: dok Pelindo)
Ilustrasi pelabuhan. (FOTO: dok Pelindo)

Sidang Kasasi KCN Segera Bergulir

Al Abrar • 08 Agustus 2019 11:16
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Permohonan kasasi terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
 
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan apabila berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Maka, majelis hakim akan segera memproses dan diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.
 
“Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insyaallah sekitar tiga bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Menurut dia, permohonan upaya hukum kasasi ke MA merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
 
“Dalam upaya hukum kasasi, yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya berkas saja. Jadi, hanya menyidangkan berkas saja,” ujarnya.
 
Informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan termohon PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
 
KCN merupakan perusahaan patungan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU memenangkan tender kerja sama pembangunan pelabuhan di bibir pantai dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15 persen KBN dan 85 persen dimiliki KTU.
 
Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
 
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan