"Kita lihat Januari (2020), jika naik 35 persen kenaikannya seketika atau enggak. Jika tidak naik seketika, maka akan menyebar secara halus bulan ke bulan," ujar Suhariyanto dalam konferensi pers di kantor pusat BPS, Jalan Dr Sutomo, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2019.
Suhariyanto tak bisa menjawab lugas dampak inflasi imbas dari kenaikan cukai rokok di tahun depan. Meski secara tersirat, ia menyebut kenaikan cukai rokok pasti berdampak terhadap pergerakan inflasi bulanan.
"Ada dampaknya, tapi seberapa besar kita masih ada exercise yang tidak bisa dipublikasikan. Nanti kita sampaikan di Februari 2020," tukas dia.
Rokok adalah salah satu komoditas yang paling diperhitungkan dalam perkembangan inflasi bulanan. Rokok masuk ke dalam kelompok pengeluaran makanan jadi.
"Makanan jadi, jika kalian cermat setiap bulan ada sumbangan kretek filter 0,01 persen merambat naik," tutur Suhariyanto.
Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok naik menjadi sebesar 23 persen dan harga rokok eceran naik menjadi 35 persen. Keputusan itu berlaku per 1 Januari 2020.
Dari penaikan itu, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukai tahun depan bisa mencapai Rp173 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Adapun keputusan penaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan peredaran rokok ilegal, mengatur industri, serta menambah penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id