Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata (tengah). Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata (tengah). Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.

Kemenkeu Bayar Premi Rp21,3 Miliar untuk Asuransikan 1.360 Gedung

Eko Nordiansyah • 22 November 2019 18:25
Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu yang menjadi barang milik negara (BMN). Pemerintah harus membayar premi sebesar Rp21,3 miliar untuk melindungi aset negara ini.
 
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan asuransi BMN ini dilakukan oleh konsorsium asuransi yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan enam perusahaan reasuransi. Premi yang dibayarkan akan dievaluasi setiap tahunnya.
 
"Sudah dihitung oleh konsorsium. Review-nya setiap selesai kontrak tarifnya setiap tahun kami akan bertemu untuk review asuransi BMN ini. Pelayanan juga akan jadi objek review setahun sekali," kata dia di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.

Premi yang dibayar ini dihitung berdasarkan 1,961 per mil dikalikan nilai aset untuk 1.360 gedung milik Kemenkeu yang sebesar Rp10,84 triliun. Dirinya menambahkan, risiko barang yang diasuransikan juga menjadi pertimbangan untuk perhitungan dari premi yang dibayarkan.
 
"Perhitungan tarif dihitung per mil karena perhitungan asuransi mengukur dari berbagai banyak kejadian dan dikonversi dari berapa jenis barang yang diasuransikan serta tingkat risiko yang diasuransikan dan spesifik seberapa banyak barang negaranya," jelas dia.
 
Pemerintah telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN bersama konsorsium asuransi. Kontrak payung ini merupakan dasar untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L).
 
Tahun ini, fokus BMN yang diasuransikan adalah milik Kemenkeu. Tahun depan akan ada tambahan BMN dari 10 K/L lagi yang diasuransikan. Lalu 20 K/L diasuransikan mulai 2021, 40 K/L pada 2022, dan akhirnya seluruh BMN milik K/L akan dilindungi asuransi di 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan