Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Moratorium Kepmen Disahkan, Susi Apresiasi Kinerja Kemenkum HAM

Husen Miftahudin • 06 November 2014 19:40
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengapresiasi kinerja birokrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang telah menandatangani moratorium izin kapal asing baru berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen). Pasalnya, hal tersebut di luar perkiraan Susi yang sebelumnya membuat aturan membutuhkan waktu hingga dua tahun.
 
"Hari ini kita ada berita baik, Mekumham (Menteri Hukum dan HAM) sudah tandatangani moratorium. Iya dong kita tak harus menunggu dua tahun, ini baru kabinet kerja namanya," ujar Susi saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
 
Dalam aturan tersebut, selain moratorium izin kapal asing baru, Susi juga melarang kapal yang telah berizin untuk melakukan bongkar muat muatan di tengah laut. Jika melanggar aturan ini, Susi tidak akan segan segan membekukan izinnya.

Namun, menurutnya, pemantauan terhadap kapal asing tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihaknya sendiri. Ia meminta agar masyarakat juga turut serta sebagai pemangku kepentingan dalam mengawasi kapal asing yang ada di wilayah laut Indonesia.
 
"Kita ajak masyarakat partisipasi aktif sebagai pemangku kepentingan. Pantau kapal asli Indonesia, asing maupun eks asing. Masyarakat jadi salah satu mata pengawas kita. Kami berharap dapat feedback dari masyarakat karena kami juga sudah terbuka ke publik," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Susi sempat mengancam mundur sebagai Menteri KP dan memilih untuk pulang ke kampung halamannya di Pangandaran jika birokrasi bergerak lambat dalam membuat peraturan menteri.
 
"Katanya kalau di birokrat mau mengubah peraturan butuh waktu dua tahun, tapi kalau dua tahun mending saya keluar saja. Masa saya kerja dua tahun tidak menghasilkan apa-apa," pungkasnya beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan