Direktur Utama Bank Bukopin Syariah, Riyanto menjelaskan bahwa peraturan KPMM tersebut adalah peraturan yang baik dan harus didukung. Pasalnya peraturan tersebut memiliki fungsi untuk memperkuat sektor permodalan perbankan syariah.
"Peraturan KPMM itu untuk memperkuat permodaln perbankan syariah. Kami akan ikuti karena peraturan itu terkait dengan penyempurnaan peraturan permodalan yang sudah ada," kata Riyanto saat dihubungi Media Indonesia (20/11/2014).
Lebih lanjut Riyanto menjelaskan bahwa peraturan KPMM tersebut sebenarnya sudah diterapkan untuk bank-bank konvensional, dan dengan diberlakukannya untuk bank syariah maka akan memperkuat struktur perbankan syariah.
"Ketentuan tersebut sifatnya untuk menyempurnakan dan memperkuat permodalan dan kami akan siap untuk mengikutinya," ucap Riyanto.
Sementara itu, Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Achmad Kusna Permana mengatakan bahwa peraturan baru OJK soal KPMM tersebut merupakan peraturan yang baik karena menyetarakan syarat permodalan perbankan syariah dengan perbankan konvensional, sehingga diharapkan dapat memperkecil risiko-risiko keuangan yang mungkin akan terjadi dimasa depan.
"Kalau menurut saya, peraturan ini adalah upaya untuk mempersiapkan bank-bank syariah agar semakin kuat, karena perkembangan perbankan syariah semakin pesat. Ini upaya untuk menyamakan kesiapan bank syariah dengan bank konvensional, dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk yang dapat terjadi di masa depan," tutur Achmad melalui sambungan telepon kepada Media Indonesia (20/11/2014).
Lebih lanjut Achmad menjelaskan peraturan tersebut tidak akan memengaruhi bank-bank syariah yang memiliki portofolio yang baik untuk menambah modalnya. Justru peraturan itu akan berpengaruh bagi bank-bank syariah yang memiliki portofolio kurang baik untuk menambah modalnya.
"Saya sangat mendukung peraturan ini, karena sebagai upaya menyetarakan permodalan bank syariah dengan bank konvensional," ucap Achmad.
Peraturan OJK tentang KPMM Perbankan Syariah isinya sendiri adalah mengenai penyediaan modal minimum bank sesuai dengan profil risikonya dengan besaran antara 8-14 persen, penyediaan modal minimum bank yang terdiri atas modal inti dan tambahan modal sebagai penyangga.
Modal inti yang ditetapkan minimal sebesar 6 persen, dengan modal inti utama minimal 4,5 persen, dan tambahan modal sebagai penyangga yang dapat berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge. Ketentuan tambahan modal penyangga sendiri berlaku mulai 1 Januari 2016.
Sedangkan peraturan OJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah isinya adalah menetapkan tata cara penilaian kualitas aset produktif maupun nonproduktif serta kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi yang berlaku. Selain itu, juga diatur mengenai kelonggaran penilaian kualitas pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) guna mendorong pembiayaan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News