Faisal Basri. Foto: MI/Romy .
Faisal Basri. Foto: MI/Romy .

Pemerintah Tidak Boleh Didikte Korporasi

Angga Bratadharma • 01 Desember 2016 06:17
medcom.id, Jakarta: Pemerintah sebagai pemilik frekuensi dinilai harus berperan aktif mengawasi para pelaku industri dan tidak boleh didikte oleh korporasi, dalam rangka memacu akselerasi ekonomi lebih maksimal. Adapun hal itu perlu dilakukan sejalan dengan rencana pemerintah untuk merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai telekomunikasi.
 
Regulasi yang sedang direvisi adalah PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan revisi PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Revisi PP 52 menitikberatkan pembangunan jaringan backbone, sedangkan PP 53 mengatur penggunaan akses frekuensi.
 
"Revisi kedua aturan tersebut memungkinkan praktik berbagi jaringan (network sharing) antarpenyedia layanan jasa telekomunikasi," kata Pengamat Ekonomi Faisal Basri, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Faisal mengatakan, dalam sektor apapun, prinsip yang harus dianut pemerintah adalah berpihak dan hadir bagi kepentingan publik. Bahkan pemerintah perlu menyediakan insentif untuk membangun sektor yang terkait hajat hidup orang banyak.
 
"Negara jangan tunduk pada kekuatan korporasi dan negara tidak boleh didikte untuk menguntungkan korporasi dibandingkan dengan masyarakat," ujar Faisal.
 
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, skema network sharing yang bisa terwujud dengan revisi regulasi merupakan terobosan untuk memperluas jangkauan layanan internet ke pelosok dan sehingga mendukung perkembangan industri berbasis digital. Hal ini berkaitan erat pula dengan ekonomi digital.
 
"Selain itu, revisi juga diperlukan untuk membangun industri telekomunikasi nasional sehingga bisa bersaing dengan negara Asia Tenggara lainnya," tuturnya.
 
Menurut Rudiantara, perluasan akses internet menjadi tantangan, sehingga Indonesia berada di  peringkat empat di kawasan Asia Tenggara dalam hal teknologi informasi dan telekomunikasi. Dengan network sharing, masyarakat di kawasan terpencil bisa menikmati internet dan ada potensi keuntungan bagi operator.
 
"Tanpa network sharing, satu perusahaan bisa saja tumbuh besar, tapi dampaknya justru akan mengerdilkan industri secara keseluruhan, sehingga kita tertinggal," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi menyatakan, revisi regulasi tersebut akan memperhatikan perusahaan yang selama ini telah berinvestasi besar untuk menjangkau daerah.
 
"Network sharing didasarkan pada penciptaan persaingan usaha yang sehat dan adil. Akan ada penilai independen untuk memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan," katanya.
 
Ketimpangan infrastruktur memang menjadi kendala yang dihadapi Indonesia dalam memacu perkembangan ekonomi digital. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Katadata Research, kecepatan sinyal internet di Jakarta bisa mencapai 7 Mbps. Namun, di luar Jawa jauh lebih rendah. Bahkan, di Papua, kecepatan mengunduh masih di bawah 1 Mbps.
 
Kendala lainnya adalah jangkauan sinyal seluler di Indonesia masih belum merata. Menurut Sensus Telekomunikasi yang digelar BPS pada 2014, jangkauan sinyal kuat hanya mencakup 68 persen atau 56 ribu desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pemerintah perlu mengambil terborosan untuk memanfaatkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Menurut Presiden, potensi pasar Indonesia yang sangat besar tidak boleh disia-siakan.
 
Bahkan, Presiden berkeyakinan Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara pada 2020. Pada saat itu, diperkirakan transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 1.690 triliun, jauh lebih besar dari perkiraan tahun ini yang mencapai Rp 260 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan