Budi Gunadi Sadikin (kanan). (FOTO: MI/IMMANUEL ANTONIUS )
Budi Gunadi Sadikin (kanan). (FOTO: MI/IMMANUEL ANTONIUS )

Bos Inalum Isyaratkan Ubah Nama Holding BUMN Tambang

Dian Ihsan Siregar • 29 November 2017 20:21
Jakarta: Pemerintah telah merestui pembentukan holding BUMN tambang, dengan posisi induk ada di tangan PT Indonesia ‎Asahan Inalum (Persero) atau Inalum. Sedangkan anak usahanya terdiri dari PT Timah Tbk (TINS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
 
Setelah terbentuk holding BUMN tambang, ‎Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mensinyalkan jika nantinya Inalum selaku induk holding akan mengubah nama. Perubahan nama tercermin dari holding BUMN semen, di mana PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) yang sebelumnya adalah PT Semen Gresik.
 
"Oh iya, nama holding-nya nanti kita akan rembuk bersama, kita akan cari," ujar Budi Gunadi Sadikin di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Hingga saat ini, Budi mengakui belum membahas nama apa yang akan digunakan dalam holding BUMN tambang. Namun, tambah dia, namanya akan berbau ruang lingkup Indonesia. ‎"Nasionalis bagus juga itu," tukas Budi Gunadi Sadikin.
 
Sebagaimana diketahui, Timah dan Antam menjalankan RUPSLB. Kedua persetujuan telah mendapat persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero sehubungan dengan PP 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero).
 
Berdasarkan PP tersebut sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di Antam dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara. Dengan demikian sesuai PP 47/2017 saham Seri B Antam akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen. Sedangkan saham Seri A Antam yang mer‎upakan saham pengendali tetap dimiliki negara.
 
Sementara itu, sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik Timah atau 65 persen dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A Timah yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.
 
‎Sedangkan RUPSLB PTBA menyetujui tiga hal terdiri dari persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari persero menjadi non-persero sehubungan dengan PP 47/2107 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero), persetujuan nominak saham (stock split) dengan mengubah ketentuan pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
 
Sesuai PP 47/2017, sebanyak 1.498.087.499 saham Seri B milik Bukit Asam, atau sebanyak 65,02 persen, dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A Bukit Asam yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan