Saat ini, premi LPS untuk semua bank dibebankan sebesar 0,2 persen dari total simpanan. Sementara nantinya, bakal dikenakan sesuai dengan risiko masing-masing bank.
Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertimbangan mengubah basis premi yakni dengan mempertimbangkan insentif untuk bank dalam memperbaiki profil risikonya.
Usulan ini pun disampaikan ke Komisi XI DPR dalam rapat kerja, Selasa, 6 Februari 2018. Ani, sapaan akrabnya mengatakan, untuk bank yang memiliki risiko lebih tinggi, maka akan terkena premi yang lebih tinggi.
"Artinya bank diminta bertanggung jawab sendiri. Makin dia bagus reputasinya, profil risiko jadi rendah, maka preminya rendah. Kalau banknya ugal-ugalan risikonya tinggi, maka dia harus bayar premi lebih tinggi," kata Ani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ani menambahkan, dalam kebijakan ini, reglator memberi sinyal pada pemilik dan pengelola bank harus bertindak dan bertanggung jawan serta hati-hati dalam mengelola, agar tak terbebani dengan profil risiko yang lebih tinggi, sehingga harus membayar premi yang lebih tinggi pula.
Menteri Keuangan ini mengatakan, dengan basis tersebut dianggap lebih adil bagi bank yang memiliki tata kelola da permodalan yang baik. Sebab, makin baik tata kelola dan permodalannya bagus, berrti makin kecil kemungkinan terkena krisis, sehinga mereka tak harus membayar premi yang besar.
Lebih jauh dia menambahkan, perubahan basis pungutan premi LPS bakal mulai dilakukan pada 2021. Sejalan dengan pungutan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) yang berlandaskan dengan amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
"Dengan demikian tercipta leveling off dalam pengenaan premi pada industri perbankan di 2021," tandas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News