"Penerapannya Juni, tapi peraturannya akan (terbit) April ini," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Kompleks Perkantoran BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.
Saat ini, rasio GMW Primer berada pada level 6,5 persen yang berlaku sejak Maret 2016. Nantinya dengan perubahan perhitungan GWM Primer maka bank diwajibkan menyimpan dana di rekening BI sebesar rata-rata level yang ditetapkan oleh BI.
Baca: BI Perkenalkan GWM Averaging di 2017
Sebelumnya, GWM Primer averaging akan dihitung rata-rata selama dua pekan. Dengan begitu bank diharapkan memiliki kelonggaran dalam mengelola likuiditasnya asalkan mampu memenuhi rasio yang diatur bank sentral.
Meski begitu, BI mengaku tidak akan menjalankan rasio GWM Primer secara penuh. Jika tak ada perubahan maka bank hanya diberikan 1,5 persen rasio GWM Primer Averaging, kemudian sisanya harus dipenuhi melalui skema tetap (fixed).
Mirza sebelumnya menjelaskan, tak menutup kemungkinan jika nantinya GWM rata-rata akan dilakukan secara menyeluruh. Mirza memperkirakan butuh tiga tahun untuk bisa menerapkan perhitungan rata-rata GWM-Primer secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News