Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Pramadia)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Pramadia)

Kementerian PUPR Genjot Penyaluran Rumah Murah

Dian Ihsan Siregar • 27 Mei 2017 11:11
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR berkomitmen untuk memberikan bantuan dan kemudahan perolehan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
"Walaupun kantornya terpisah dengan Kementerian PUPR, namun Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) terus berkoordinasi untuk penyaluran dana dalam merealisasikan perolehan rumah untuk rakyat," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti‎ dalam siaran persnya, Sabtu 27 Mei 2017.
 
Saat ini, ungkap Lana, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di 2017 hingga Mei sudah mencapai 5.149 unit rumah. Dia menyebutkan, apabila ditotal dari 2010 sudah mencapai 501.214 unit.



 
Kebutuhan akan perumahan yang layak bagi MBR mendapat perhatian khusus dari pemerintah, maka dari itu Lana meminta PPDPP yang menjadi operator penyaluran dana pembiayaan perumahan untuk terus menjaga komitmen mereka.
 
"PPDPP harus terus berkomitmen dalam menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), sehingga program pemerintah untuk memberikan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR dapat terpenuhi," jelas Lana.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati menambahkan, pentingnya peran PPDPP dalam penyaluran bantuan atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR berupa KPR FLPP, sebab keberhasilan PPDPP merupakan cermin dari keberhasilan kinerja Kementerian PUPR.
 
"PPDPP dalam penyelenggaraan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Ditjen Pembiayaan Perumahan) karena meskipun setengah swasta, PPDPP adalah bagian dari Kementerian PUPR. PPDPP harus bisa membuktikan pelayanan kepada MBR dalam menyelenggarakan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah," kata Anita.
 
Seperti diketahui, PPDPP mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Permen 05/PRT/2017 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri PUPR, nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR. ‎PPDPP merupakan salah satu unsur pendukung pelaksanaan program pengembangan pembiayaan perumahan yang bertanggung jawab kepada Menteri PUPR melalui Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan