Di peraturan itu nantinya pemerintah akan menerapkan tarif atas bawah bagi taksi online, termasuk Grab. Peraturan yang sudah direvisi Kementerian Perhubungan ini sedianya akan diberlakukan pada 1 April.
"Tentunya apa yang diputuskan pemerintah adalah apa yang menjadi keputusan pemerintah. Tapi kami melihat concern kami di sini, kami memerhatikan mitra pengemudi dan juga pengguna," kata Ridzki kepada awak media di Head Office Grab Indonesia, Kuningan, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
"Kami berharap pemerintah bisa bijak dengan memikirkan para pengemudi dan juga pengguna, untuk ekonomi Indonesia pula," imbuhnya.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (tengah). (FOTO: MTVN/Sonya)
Namun, Grab Indonesia setuju dengan penerapan baru dari pemerintah yang mengharuskan ada uji KIR dan penggunaan pelat hitam.
"Untuk lisensi ini, kami setuju. Jika memang untuk prinsip keamanan, selalu kami dukung," tegasnya.
Ridzki menambahkan, Grab selalu melakukan inisiatif untuk mendukung para mitranya melakukan uji KIR.
"Kami juga butuh dukungan dari pemerintah untuk memberikan kejelasan. Butuh bantuan lah untuk kapasitas yang lebih besar," jelasnya.
Sejak 2015 lalu, Grab sudah hadir untuk memudahkan transportasi di Indonesia. Ridzki yakin, para pengguna pun akan memprotes kebijakan pemerintah ini di mana tak akan bedanya antara taksi biasa dan taksi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id