Dokumentasi Tim Badan Restorasi Gambut (BRG) melihat percobaan budidaya ikan papuyuh di lahan gambut terdegradasi di konsesi PT Hutan Amanah Lestari di Desa Jurubanu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (ANTARA/Virna P Setyorini
Dokumentasi Tim Badan Restorasi Gambut (BRG) melihat percobaan budidaya ikan papuyuh di lahan gambut terdegradasi di konsesi PT Hutan Amanah Lestari di Desa Jurubanu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (ANTARA/Virna P Setyorini

Pengusaha Siap Koordinasi Restorasi Gambut

21 Maret 2017 13:58
medcom.id, Jakarta: Meski masih menyimpan pertanyaan namun pengusaha kehutanan menyatakan siap berkoordinasi untuk menjalankan kebijakan terkait tata kelola dan restorasi gambut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan.
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan, terkait peraturan-peraturan mengenai pengelolaan lahan gambut asosiasinya akan mengkoordinasikan penerapannya di lapangan dengan pemegang izin.
 
"Sekiranya ada kendala dalam penerapannya maka APHI akan mengkonsultasikan solusinya lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara kasus per kasus," kata dia, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Sebelumnya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Tata Kelola Gambut di Manggala Wanabakti, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, fokus yang dilakukan saat ini adalah percepatan kerja lapangan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut di 2017.
 
Dalam kesempatan lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan empat hal terkait restorasi gambut di kawasan budidaya. Jokowi meminta masyarakat dilibatkan dalam program restorasi gambut. "Sosialisasi dan edukasi kepada warga harus digencarkan," kata Jokowi.
 
Jokowi juga meminta seluruh unsur mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga swasta ambil bagian dalam restorasi gambut. Selain itu, Jokowi meminta pelaku pembakaran hutan dan alih fungsi lahan kawasan ditindak tegas.
 
"Penegakan hukum lingkungan yang tegas termasuk evaluasi pada izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut," terang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan