Pekerja memanen garam di tambak garam (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Pekerja memanen garam di tambak garam (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Regulasi Impor Garam Diminta Tidak Menyimpang dari UU

31 Maret 2018 17:01
Jakarta: Pemerintah diingatkan agar regulasi terkait dengan impor komoditas garam jangan sampai menyimpang dari undang-undang yang berhubungan dengan hal tersebut. Adapun impor garam yang dimaksud juga diharapkan tidak memberi efek negatif terhadap para petani garam di Tanah Air.
 
"Konsekuen dalam melaksanakan undang-undang yang telah dibuat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.
 
Menurut dia, salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah adalah seperti dalam masalah impor garam, di mana pemerintah langsung mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak selaras dengan UU diatasnya.

Dirinya menginginkan kedepannya agar ada sinergi yang baik antara DPR sebagai legislatif dan eksekutif selaku pemegang kekuasaan. Hal itu menjadi penting dengan harapan tingkat kesejahteraan para petani di Indonesia tidak terganggu.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menginginkan agar harga garam domestik yang dihasilkan oleh petambak garam di berbagai daerah jangan sampai jatuh hanya karena impor komoditas garam.
 
Viva Yoga Mauladi mengingatkan petani petambak garam sudah bekerja dengan keras dan menunggu lama agar bisa memanen garam sehingga jangan sampai saat panen harga malah anjlok. Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan untuk dapat melakukan stabilisasi harga garam di pasaran nasional.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan