Ilustrasi. (FOTO: Medcom.id)
Ilustrasi. (FOTO: Medcom.id)

Prospek Bisnis Bagus, Lima Industri Lolos dari Pailit

03 Agustus 2018 12:16
Jakarta: Karena prospek bisnis mereka bagus, lima perusahaan yang bergerak pada bidang industri kemasan lolos dari jeratan pailit. Proposal perdamaian mereka diterima dan disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
"Diterimanya proposal perdamaian itu menjadi lecutan semangat baru bagi kami sebagai salah satu produ-sen kemasan untuk kembali mengembangkan bisnis. Kami juga berterima kasih kepada semua kreditur karena menerima proposal perdamaian," ungkap Chief Financial Officer PT Namasindo Plas Abadi Ernest Napitupulu di Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
 
Ernest mengatakan industri kemasan di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di Asia. Itu dapat dilihat dari proporsi konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) jika dibandingkan dengan PDB yang mencapai 0,33 persen. "Proporsi Indonesia masih lebih tinggi ketimbang Filipina yakni 0,31 persen, dan sedikit di bawah proporsi Thailand sebesar 0,35 persen," ungkap Ernest.

Menurut Ernest, positifnya prospek industri kemasan mendorong asosiasi AMDK menargekan pertumbuhan penjualan pada 2018 sebesar 10 persen dari 2017 sebanyak 27 miliar liter. "Itu artinya kebutuhan atas kemasan plastik berupa cup, botol, dan galon akan meningkat," tuturnya.
 
Kemarin, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Bambang Edhy Supriyanto mengesahkan perdamaian permohonan dua perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari perusahaan bidang industri kemasan. Pertama, perkara No 62/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan tiga perusahaan. Mereka ialah PT Artha Kartika Putra (termohon I), PT Kartika Agung Dewata (termohon II), dan PT Namasindo Plas Abadi (termohon III).
 
Perkara kedua yaitu No 63/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan PT Trimas Kemasindo (termohon I) dan Artha Mas Minahasa (termohon II).
 
"Kuorum rapat kreditur terpenuhi dan tercapai perjanjian perdamaian. Dengan demikian, perjanjian perdamaian dinyatakan sah dan mengikat semua pihak," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan