Menteri Pertanian Amran Sulaiman -- Foto: Medcom.id/ Sjaichul
Menteri Pertanian Amran Sulaiman -- Foto: Medcom.id/ Sjaichul

Mentan Setop Impor Bawang Merah Sejak 2016

Desi Angriani • 22 Juni 2018 12:44
Jakarta: Kementerian Pertanian sudah menutup Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RlPH) bawang merah (shallot) sejak 2016. Hal ini menyusul kasus pelanggaran impor bawang bombai mini yang dilakukan oleh 10 importir nakal.
 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan impor bawang bombai mini ditutup lantaran secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.
 
"Karena begitu masuk pasar. bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya harga bawang merah lokal anjlok drastis," ujarnya di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.

Menurutnya produksi bawang merah dalam negeri per tahun dengan volume 1,45 ton sudah mencukupi kebutuhan konsumsi yang berkisar 1,2 juta ton. Bahkan, Amran mengklaim Indonesia telah mampu mengekspor lebih dari 7.750 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan pada 2017. 
 
"Tahun ini ditargetkan ekspor meningkat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya mengingat panen bawang merah melimpah," imbuh dia.
 
Amran menambahkan setidaknya ada 10 importir yang diduga memasukkan bawang bombai tidak sesuai ketentuan. Lima di antaranya sudah diaudit Kementan yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, PT JS. Jika terbukti melanggar maka Kementan memberlakukan sanksi blacklist bagi importir nakal tersebut. 
 
“Sanksi lanjutan bagi importir yang melanggar karakteristik komoditas sesuai Permendag 16/2018 dan Permentan 38/2017," sambungnya. 
 
Adapun importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut, hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton. Harga kulakan dari negara asal india hanya sekitar Rp2.500 per kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance dan sebagainya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp6.000 per kg. Harga distributor sekitar Rp10.000 per kg dan harga di tingkat eceran sekitar Rp14.000 per kg lebih. Ada keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp8.000 per kg. Sementara harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp18.000 dan di pasar retail rata-rata sekitar Rp25.000 per kg. 
 
"Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan. Dampaknya konsumen tertipu dan petani bawang merah dirugikan," terang Amran. 
 
Sebelumnya, Mentan juga memblacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sementara Satgas Pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok dengan tersangka sekitar 409 orang. "Jika menemukan bawang bombai merah berukuran kecil, segera laporkan kepada Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan