Metromini. (MI/Immanuel).
Metromini. (MI/Immanuel).

BPKN: Pemprov Harus Beri Solusi Jika Metromini Dicabut

Husen Miftahudin • 22 Desember 2015 16:30
medcom.id, Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan angkutan pengganti Metromini sebelum transportasi massal ibu kota tersebut dicabut.
 
Hal ini agar para penumpang tak kebingungan saat ingin menggunakan transportasi saat Metromini tak lagi beroperasi. Komisioner BPKN Nurul Yakin Setiadi mengatakan, Pemprov DKI harus siap memberikan solusi transportasi yang layak jika angkutan Metromini dicabut.
 
"Kalau yang terbiasa gunakan jalur itu tapi tiba-tiba rutenya dibekukan, ini kan rugikan konsumen. Pemda harus siapkan angkutan pengganti atau harus ada pemberitahuan terlebih dahulu sehingga konsumen ada pilihan," ujar Nurul di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

Sementara itu, Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengungkapkan, jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang merupakan tanggung jawab bersama. Ada tiga faktor yang menentukan keselamatan dan kenyamanan tersebut.
 
"Pertama kondisi jalan yang baik. Konsen kita ke keselamatan pengguna, ini tanggung jawab Kementerian PU (Pekerjaan Umum) berkaitan dengan desain jalan dan lain-lain," papar dia.
 
Kedua terkait dengan kelayakan kendaraan yang merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau Dinas Perhubungan di tingkat daerah.
 
"Didalamnya terkait standar dari kendaraan yang layak jalan. Di situ ada proses pengujian berkala atau uji tipe. Kalau tidak layak maka tidak boleh barada di jalan raya. Karena selain membahayakan diri sendiri juga orang lain," tutur Ardiansyah.
 
Sedangkan ketiga, lanjut dia adalah faktor perilaku pengemudi ketika berada di jalan. Hal ini menjadi tanggungjawab Kepolisian RI karena untuk membina dan menyeleksi masyarakat yang berhak memiliki Surat Izin mengemudi (SIM).
 
"Perilaku pengguna ini jadi tanggung jawab Kepolisian, antara lain dengan pelatihan, prosedur untuk mendapatkan SIM. Ini dalam rangka membina pengguna jalan. Semua tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) agar ketiga instansi ini melakukan tugasnya masing-masing," tegas Ardiansyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan