Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim menuturkan persoalan sesungguhnya yang dihadapi Jakarta adalah pencemaran laut dari sebanyak 13 sungai yang mengalir di kawasan Ibu Kota sebagai akibat dari reklamasi tersebut.
"Selain itu, permasalahan lainnya yang bisa diperburuk akibat reklamasi adalah penurunan muka daratan akibat pemakaian air tanah yang tidak terkontrol," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2016).
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan aktivitas reklamasi melanggar konstitusi karena mengganggu penghidupan nelayan dan anggota keluarganya.
Siaran pers Koalisi menyebutkan meneruskan proyek reklamasi adalah melanggar konstitusi hukum Indonesia karena reklamasi di Teluk Jakarta menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan nelayan dan warga Jakarta keseluruhan dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup.
Selain itu, dampak lebih lanjut kepada aspek sejarah-budaya yang akan menghilangkan situs sejarah dengan kekayaan budaya masa lalu Jakarta sebagai kota bandar. Mereka menyatakan, proyek ini tidak boleh lagi dilanjutkan. Hal tersebut karena nasib nelayan tradisional di Teluk Jakarta terbukti menderita sejak proyek reklamasi dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News