Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Syahrul Mamma menjabarkan, pihaknya kini mengamankan sebanyak 34.847 batang BjTB yang terdiri dari 1.600 batang Merek SD P8, 300 batang merek SDI P8, 3.600 batang merek HJP P8, 6.395 batang merek HPS P8, 1.656 batang merek HPS P12, 13.336 batang merek KX-HS P8, 1.900 batang merek SSJ P8, dan 6.060 batang merek SBG P12.
"Ini yang tidak sesuai dengan aturan SNI. Kita uji dulu, yang lain perlu kita uji, kita lihat hasilnya. Kalau hasilnya menyatakan iya (tidak sesuai SNI), ya kita ambil semua," tegas Syahrul, saat menyita ribuan baja, di Gudang PT Srijaya Steel Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (14/4/2016).
Dia menjelaskan, tak standarnya baja-baja tersebut karena berdiameter yang tidak seharusnya. Misal dalam standarnya diameter baja delapan milimeter (mm), namun yang terjadi adalah berdiameter 7,5 mm.
"Karena tidak sesuai ini dikhawatirkan akan membahayakan konsumen karena terlalu lentur dan tidak kuat. Seharusnya yang dipakai delapan mm tapi konsumen pakainya 7,5 mm kan bahaya juga nanti bangunannya," tutur dia.
Pemilik Gudang PT Srijaya Steel Pamulang A Kiong mengaku dirinya tak bersalah sepenuhnya. Ini karena produk baja tersebut dibelinya dari pabrik-pabrik asal Tiongkok. Dia meminta agar pemerintah juga menertibkan pabrik yang tersebar di beberapa kawasan.
"Pabriknya itu ada di beberapa tempat seperti Balaraja, Serang, Cilegon, dan Bekasi. Itu yang bikin rusak karena mereka kontrol kualitasnya kurang. Alangkah baiknya pedagang seperti kita dibina, tapi pabriknya harus ditutup karena produk bajanya jadi banci," harap A Kiong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id