Larangan minuman beralkohol dilarang dijual mulai diberlakukan -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Larangan minuman beralkohol dilarang dijual mulai diberlakukan -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Asosiasi Peritel Menyurati Ahok soal Toko Khusus Jual Minol

Damar Iradat • 17 April 2015 12:07
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengaku telah mendapat surat dari Asosiasi Peritel terkait penjualan minuman beralkohol (minol) dan bir.
 
Setelah Peraturan Mendagri yang melarang minimarket menjual minuman alkohol, Ahok pun mendapat banyak keluhan. Namun, dia akan berupaya membuatkan tempat khusus bagi para pedagang untuk berjualan minuman beralkohol.
 
"Itu ada dari asosiasi, mereka buat surat kepada kami. Isinya kurang lebih 'Pak Ahok bisa enggak seperti di Eropa?'" kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (17/4/2015).

"Ini kan bukan larangan produksi, tapi pengaturan tempat berjualan. Bisa enggak kami buatkan mereka tempat untuk jual khusus bir," lanjut dia.
 
Per 16 April, larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai berlaku. Aturan itu merujuk pada Permendagri Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan