"Dalam peraturan jelas dibilang impor harus dalam keadaan baru. Jadi enggak boleh barang bekas, kecuali persetujuan menteri seperti bahan baku makanan atau bahan penolong," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widowo, saat konferensi pers, di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Pelarangan penjualan baju bekas impor bukan tanpa alasan. Menurut dia, peraturan tersebut diterapkan karena pihaknya menemukan ribuan koloni bakteri berbahaya di dalam baju bekas impor.
"Secara kasat mata, baju bekas impor ini sudah enggak layak pakai. Dan ketika kita uji mikrobiologi ditemukan adanya ribuan koloni bakteri jahat dan berbahaya seperti bakteri e-coli yang dapat menyebabkan diare, dan gangguan pencernaan dan bakteri Aureus yang menyebabkan bisul dan jerawat serta penyakit kulit," bebernya.
Ia menuturkan, peredaran baju bekas ini sudah lama ada di Indonesia dan tersebar di seluruh kota besar Nusantara.
"Masuknya baju berasal dari negara tetangga secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Paling banyak masuk dari Riau, Batam, dan Sumatera Bagian Timur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id