DISKUSI REFLEKSI AKHIR TAHUN: MI/ATET DWI PRAMADIA
DISKUSI REFLEKSI AKHIR TAHUN: MI/ATET DWI PRAMADIA

Harus Ada Regulasi Tegas Kelola Sumber Daya Air

Ade Hapsari Lestarini • 13 April 2015 16:44

medcom.id, Jakarta: Pengamat ekonomi Institute for Economic Development and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan, dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sumber daya air pemerintah bertugas menyusun regulasi yang tegas untuk melindungi masyarakat serta memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berkompetisi dalam bisnis penyediaan air kemasan.
 

Keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya air juga turut meringankan kewajiban pemerintah dalam penyediaan sumber daya air. Hal yang sama juga berlaku bila perusahaan atau industri yang membutuhkan air untuk kelangsungan bisnis mereka seharusnya didukung sejauh itu tidak merugikan masyarakat sedikit.
 

Dia mengatakan, keterlibatan dunia usaha dalam bisnis pengelolaan air sangat positif, karena membuka kompetisi yang sehat dalam penyediaan dan pengelolaan air. "Kalau pemerintah melibatkan swasta dalam pengelolaan sumber daya air tidak apa-apa. Yang penting pemerintah memberikan batas-batas yang jelas," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2015).


Enny mengatakan, selama ini, monopoli pemerintah dalam menguasai salah satu sumber daya belum tentu efisien. Contohnya, listrik yang tarif dasarnya terus meningkat. Karena itu, pelibatan dunia usaha penting, asalkan kepentingan masyarakat juga tetap dilindungi sesuai aturan yang berlaku.


"Pemerintah harus menyediakan peraturan yang jelas dan tegas dalam hal pengelolaan dan penyediaan sumber daya air kepada pihak swasta. Ini penting. Sebab dalam kelangsungan usaha, pemerintah harus menciptakan iklim usaha yang baik, dengan tetap memberikan batasan-batasan yang jelas sehingga kepentingan masyarakat sekitar juga tidak terganggu," tutup dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan