Gedung Kementerian BUMN (Foto: dokumentasi Setkab)
Gedung Kementerian BUMN (Foto: dokumentasi Setkab)

Memperkuat Peran BUMN Lewat Holding Company

Angga Bratadharma • 18 Januari 2018 11:45
Jakarta: Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan yang harus dihadapi untuk bisa terus maju dan berkembang. Dalam hal ini, visi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disusun dalam suatu peta jalan yang dilandaskan pada misi BUMN sebagai agen pembangunan dan penciptaan nilai dengan harapan bisa memberi efek positif terhadap perekonomian.
 
Dalam hal ini, inisiatif sedang dijalankan guna memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan dan penciptaan nilai. Inisiatif BUMN yang sedang berjalan sekarang ini yakni restructuring and rightsizing, privatization and strategic alliances, acceleration and strategic development, dan transforming working culture.
 
Guna memperkuat BUMN di Tanah Air, pembentukan holding sektoral menjadi penting untuk fokus BUMN sebagai agen pembangunan nasional. Adapun holding company merupakan BUMN  yang dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Indonesia guna menghindari terjadinya dilusi BUMN yang memegang peranan penting secara sektoral.

Memperkuat Peran BUMN Lewat <i>Holding Company</i>
Sumber: Kementerian BUMN
 
"Dalam keterkaitan ini diperlukan implementasi dari gagasan pembentukan induk perusahaan pada beberapa BUMN. Gagasan induk perusahaan telah menjadi evaluasi bentuk pengelolaan BUMN usai Indonesia mengalami krisis moneter di 1997/1998," kata Managing Director Lembaga Management FEB Universitas Indonesia (LM FEB UI) Toto Pranoto, Rabu, 17 Januari 2018.
 
Kementerian BUMN berpandangan terdapat beberapa sektor yang menjadi prioritas. Sektor yang menjadi prioritas tersebut dirasa perlu dikuasai negara dalam rangka mengoptimalkan sumber daya alam yang ada untuk kepentingan masyarakat dengan harapan bisa memeratakan tingkat kesejahteraan.
 
Memperkuat Peran BUMN Lewat <i>Holding Company</i>
Sumber: Kementerian BUMN
 
Sektor yang dimaksud yakni pertama, sektor ketahanan energi meliputi minyak dan gas bumi, upstream dan downstream serta transportasi. Kedua, sektor pertambangan batu bara, aluminium, emas, nikel, timah dan mineral lainnya, serta refinery (pengolahan). Ketiga, sektor perbankan dan jasa keuangan mencakup perbankan dan ekonomi kerakyatan.
 
Keempat, sektor jalan tol dan konstruksi terkait pengembangan jalan tol, transit oriented development dan konstruksi. Kelima, sektor perumahan  mencakup pengembangan kawasan, land bank dan pengelolaan rumah susun. Keenam, sektor maritim mencakup  pelabuhan, pelayaran, logistik dan kawasan industri.
 
Memperkuat Peran BUMN Lewat <i>Holding Company</i>
Sumber: Kementerian BUMN
 
Kementerian BUMN melihat ada manfaat dari pembentukan holding BUMN. Adapun manfaat dari aspek keuangan yakni pertama, memperbaiki struktur permodalan, melakukan konsolidasi aset, utang dan modal keseluruhan sehingga kapasitas leverage lebih meningkat.
 
Kedua, menurunkan cost of capital karena kredit rating secara umum menjadi lebih baik. Ketiga, menciptakan kemandirian keuangan untuk pendanaan yang cukup tanpa bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Memperkuat Peran BUMN Lewat <i>Holding Company</i>
Sumber: Kementerian BUMN
 
Manfaat dari sisi operasional yaitu pertama, penyelarasan model bisnis untuk lebih berdaya saing ditingkat regional dan global. Kedua, integrasi mata rantai usaha dari hulu ke hilir yang terputus-putus sebelum ada holding. Ketiga, mencegah duplikasi dan meningkatkan efisiensi operasional BUMN. Keempat, menciptakan sinergi baik secara internal maupun lintas sektoral, baik secara lintas BUMN maupun BUMN-Swasta
 
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa holding berbeda dengan privatisasi. Holding adalah restrukturisasi perusahaan dengan membentuk satu grup yang menginduk pada salah satu perusahaan BUMN, nilai investasi pemerintah tidak berkurang, dan pengawasan pemerintah semakin diperkuat.
 
Memperkuat Peran BUMN Lewat <i>Holding Company</i>
Sumber: Kementerian BUMN
 
Sedangkan privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak lain, privatisasi menyebabkan saham negara berkurang/hilang, dan privatisasi dapat menyebabkan berkurang/hilangnya pengawasan dari pemerintah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan