"Permen (peraturan menteri) sudah terbitkan, tapi DPR akan coba mengarahkan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Fathan Subhi, ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
Hal itu dikatakan Fathan saat mewakili Fraksi PKB menerima kedatangan sejumlah petani dan pengusaha yang tergabung dalam Koalisi Tembakau di DPR. Petani dan pengusaha tersebut mengeluhkan kenaikan cukai rokok.
Politikus PKB itu menyebutkan, petani menjadi salah satu pihak yang dirugikan akibat kenaikan cukai rokok. Kesejahteraan petani tembakau terancam. Sebab, produk tembakau lokal tidak terserap optimal.
"Kalau kita melihat masukan dari petani, terjadi penurunan produksi, kesejahteraan petani juga tidak meningkat," katanya.
Fathan yang akan duduk di Komisi XI DPR itu menyebutkan, pada umumnya petani tidak menolak wacana kenaikan cukai rokok, asalkan tidak setinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Petani rata-rata setuju kenaikan 12 persen, masih oke karena ada kontribusi terhadap APBN," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 itu akan mulai diterapkan pada Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News