Komisaris Utama Franky Sibarani mengatakan perusahaan akan mengikuti keputusan pemerintah mengenai rencana tersebut. Sebab, menurutnya Taspen merupakan bagian dari pemerintah yaitu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.
"Kalau bicara peleburan itu. Bisa dari sisi kami dan BPJS. Apa yang sudah diamanatkan ke kami, kami jalankan. Apapun keputusan pemerintah kami jalankan," kata Franky di Menara Taspen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih mengatakan penggabungan Taspen dan ASABRI ke BPJS Jamosostek merupakan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham.
"Itu kan masih dibicarakan di tingkat atas pemerintah, kami sih ikut pemegang saham yang ini lebih tepat kalau ditanyakan ke Kementerian BUMN," tukas Kosasih.
Dikutip dari laman resmi DPR, dpr.go.id, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendorong percepatan pengalihan ASABRI dan TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pengalihan itu dinilai sebagai upaya menyelamatkan kedua lembaga tersebut, percepatan pengalihan akan memperkuat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, dari sisi aset maupun resources lainnya.
“Yang paling penting saya kira, perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Audit ini juga sebagai trigger apakah percepatan pengalihan ini dilakukan sebelum 2029 atau melihat kondisi masing-masing lembaga," kata Said.
Menurut Said, proses peleburan ini harus dilakukan secara hati-hati dan transparan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika kebijakan ini diimplementasikan.
"Tentu, kita tidak ingin kasus Jiwasraya ini merembet ke Taspen dan Asabri yang juga mengelola dana nasabah, khususnya pensiunan yang jumlahnya triliunan rupiah," ucap Said.
Ia menjelaskan, proses peleburan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program peta jalan (roadmap) Pemerintah.
Rencananya, pengalihan ini tuntas pada tahun 2029. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 65, ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id