Direktur Utama SMI Edwin Syahruzad mengatakan persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Setidaknya terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda.
"Jumlah sisa pinjaman daerah tambah jumlah pinjaman ditarik enggak boleh melebihi 75 persen dari penerimaan umum APBD tahun anggaran sebelumnya," kata Edwin di Kantor DJKN, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2020.
Selain itu, pemda harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah (DCSR) untuk mengembalikan pinjaman daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk saat ini nilai tersebut adalah minimal 2,5 kali.
"Ketiga enggak boleh ada tunggakan dalam hal dia ada pinjaman ke pemerintah pusat. Kemudian ada dokumen perencanaan, kajian biasanya kamu melakukan perbantuan penyempuranaan dari dokumen perencanaan tersebut," jelas dia.
Terakhir, pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan saat pembahasan KUA PPAS APBD.
SMI telah menyalurkan pinjaman untuk pembangunan infrastruktur kepada pemerintah daerah sejak akhir 2015 hingga akhir 2019, total komitmen pinjaman daerah yang dibuat SMI mencapai Rp4,6 triliun dengan 24 pemerintah daerah.
"Dalam kurun waktu tersebut hingga akhir 2019, SMI telah mengeluarkan 73 Surat penawaran pinjaman (offering letter) kepada 54 pemda senilai kurang Iebih Rp12 triliun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id