"Tanpa irigasi yang baik sangat sulit dicapai kedaulatan pangan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dia menyampaikan bahwa dalam hal pengelolaan irigasi dibagi menjadi tiga kewenangan yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk saat ini, lanjutnya, kondisi irigasi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sebanyak 77,23 persen berada dalam kondisi baik.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk irigasi di bawah kewenangan pemerintah provinsi hanya 46,59 persen berada dalam kondisi baik. "Dan lebih mengkhawatirkan lagi bahwa daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sekitar 59 persen yang rusak," ucap Mudjiadi.
Sedangkan kondisi lainnya yang mengancam irigasi adalah alih fungsi lahan seperti dari lahan pertanian yang beralih hingga menjadi kawasan industri atau area perumahan. Untuk itu, pemerintah dari pusat hingga ke daerah secara sinergis melakukan peningkatan pembangunan tampungan air, melaksanakan upaya konservasi di daerah resapan untuk menanggulangi kelangkaan air.
Di Indonesia sendiri, diperkirakan dibutuhkan dana sekitar Rp80 triliun untuk membangun satu juta hektare jaringan irigasi baru dan merehabilitasi jaringan irigasi sekitar tiga juta hektare seperti tertuang dalam program unggulan Nawa Cita.
"Untuk mendukung program Nawa Cita ini, dibutuhkan dana pembangunan rehabilitasi untuk lima tahun ke depan kurang lebih Rp80 triliun atau kira-kira Rp16 triliun per tahun," pungkas Mudjiadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News