Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ibu Negara Ny Iriana Jokowi (kedua kiri) dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (kanan) meninjau Terminal Teluk Lamong, Jawa Timur -- Foto: Antara/ /Zabur Karuru.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ibu Negara Ny Iriana Jokowi (kedua kiri) dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (kanan) meninjau Terminal Teluk Lamong, Jawa Timur -- Foto: Antara/ /Zabur Karuru.

Resmikan Tol Cipali, Jokowi Genjot Pembangunan Infrastruktur

Desi Angriani • 13 Juni 2015 11:46
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo meresmikan ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116 km. Beroperasinya jalan tol terpanjang di Tanah Air ini guna menggenjot pembangunan infrastruktur di sekitarnya.
 
Demikian dikatakan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki dalam keterangan pers yang diterima Metrotvnews.com, di Jakarta, Sabtu 13/6/2015.
 
Ditambahkannya, jalan tol Cikopo-Palimanan ini akan mengurangi jarak tempuh sekitar 40 km dari jalur biasa di Pantai Utara (Pantura) Jawa.

"Ini tentu memberikan andil yang signifikan dalam memperlancar arus pergerakan orang, barang, dan jasa, khususnya pada jalur Pantura sehingga menekan biaya transportasi dan memicu pertumbuhan ekonomi," tulis Teten.
 
Presiden, jelasnya, meminta pengelola jalan tol Cikopo-Palimanan memenuhi standar pelayanan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga harus memonitor dan membantu jika ada permasalahan dalam pengoperasian tol ini agar pengguna merasa aman dan nyaman saat berkendara.
 
"Pembiayaan pembangunannya bisa melalui skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP)," pungkasnya.
 
Pembangunan jalan tol ini dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol, PT Lintas Marga Sedaya dengan pemegang saham PLUS Expressways Berhad (55 persen)dan PT Baskhara Utama Sedaya(45 persen).
 
Adapun biaya investasi sebesar Rp. 13,779 Triliun melalui ekuitas dari Badan Usaha Jalan Tol dan pinjaman dari pihak perbanka. Sedangkan masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Cikopo – Palimanan yaitu 35 tahun terhitung sejak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Tanggal 21 Juli 2006.
 
Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR, setelah peresmian, jalan tol ini akan dibuka untuk sosialisasi tanpa tarif selama minimum 7 hari, dan diperuntukkan bagi kendaraan golongan I.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan