Ilustrasi petani karet. (FOTO: MI/Bary)
Ilustrasi petani karet. (FOTO: MI/Bary)

Thailand Lebih Lambat Setop Ekspor Karet Alam

Ilham wibowo • 01 April 2019 13:02
Jakarta: Pemerintah Thailand berencana menyetop ekspor karet alam pada waktu yang berbeda dibandingkan Indonesia dan Malaysia. Negeri Gajah Putih putih ini meminta penundaan hingga proses pemilihan umum rampung di negaranya.
 
Ketiga negara penghasil karet alam terbesar ini sebelumnya telah menyepakati penerapan hasil Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6 dalam memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada pada level terendah. Sedianya, implementasi selama empat bulan itu dilakukan mulai 1 April 2019, akan tetapi pihak Thailand berencana memulai pada 20 Mei 2019.
 
"Implementasi kesepakatan AETS dari Thailand akan dilakukan 20 Mei 2019 bertepatan dengan hari pengumuman Pemilunya," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kemendag Kasan di Auditorium 3 Gedung Utama Kemendag, Jakarta, Senin, 1 April 2019.

Kasan memaparkan alasan penundaan yang dilakukan pihak Thailand itu diterima dengan kepastian komitmen hasil kesepakatan tetap berjalan. Ketiga negara sepakat mengurangi volume ekspor karet alam hingga 240 ribu ton.
 
"Pengurangan volume 240 ribu ton selama empat bulan dibagi angka produksi proporsional masing-masing negara," kata Kasan.
 
Dihitung dari angka produksi karet alam sebanyak 52,6 persen, Thailand wajib menyetop 126 ton volume ekspor. Porsi yang sama juga dilakukan Indonesia sebanyak 98 ribu ton dari 40,9 persen produksi karet alam. Sementara Malaysia dilakukan sebanyak 15,6 ribu ton dari 6,5 persen produksi karet alam.
 
"Saat Indonesia dan Malaysia mulai hari ini sementara Thailand menyusul tidak ada masalah dengan alasan pihak Thailand sama-sama melaksanakan pemilu, itu jadi alasan pelaksanaan dilakukan berbeda," paparnya.
 
Kasan memastikan kebijkan yang dilakukan pemerintah Thailand tak akan berdampak serius terhadap hasil kesepakatan. Pengurangan volume ekspor karet alam tersebut tetap dilakukan sesuai durasi yang telah disepakati.
 
"Pelaksanaan waktu berbeda dengan Thailand tidak pengaruhi efektivitas kesepakatan, kita berada di posisi yang sama," kata Kasan.
 
Untuk Indonesia, komitmen keseriusan implementasi ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 779 Tahun 2019 tentang pelaksanaan AETS ke-6 untuk komoditas karet alam. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan