"Kebijakan ini cukup berpengaruh terhadap sektor properti dan revaluasi akan meningkatkan nilai aset kami," kata Arief, seperti dikutip dari Antara, di Makassar, Rabu (4/11/2015).
Menurutnya, peningkatan nilai aset ini akan berpengaruh terhadap ekuitas perusahaan dan pada akhirnya akan memudahkan perusahaan memperoleh kucuran kredit dari perbankan. "Ini penting mengingat lebih dari 90 persen pengembang di Sulsel masih bergantung pada kredit," jelasnya.
Sebelumnya, hal senada disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Ia menjelaskan kebijakan revaluasi ini akan memberikan keuntungan lain bagi pembayar pajak, disamping pengurangan besaran pajak yang akan diberikan, yang persentasenya berbeda tergantung pada periode pengajuan revaluasi dan pembayaran pajak.
"Secara akuntansi, aset yang lain selain tanah akan mengalami depresiasi. Ini berarti pembayaran pajak di tahun-tahun yang akan datang akan berkurang," jelas dia.
Sedangkan, di sisi lain apabila hasil revaluasi menunjukkan nilai aset yang bertambah sementara utang tidak bertambah, hal ini akan menambah nilai ekuitas pembayar pajak tersebut.
Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa para pembayar pajak yang melakukan revaluasi aktiva tetap akan mendapatkan perlakuan tarif khusus apabila pengajuan dan pembayaran dilakukan antara 20 Oktober 2015, hingga 31 Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News