Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: MI/Ramdani
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: MI/Ramdani

Presiden Jokowi Hapus 5 Izin Usaha

Desi Angriani • 15 Maret 2016 19:54
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menghapuskan lima bentuk izin usaha. Penghapusan itu guna memberikan memudahkan investasi di Tanah Air.
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, kebijakan itu segera disosialisasikan kepada seluruh kementerian/lembaga pada pekan depan.
 
"Presiden memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan ada lima izin usaha yang dihilangkan. Minggu depan disosialisasikan," kata Pramono seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Lima izin yang dihilangkan adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin analisis mengenai dampak lingkungkan (Amdal). Dia menjelaskan, peraturan terkait Amdal akan dihilangkan bagi daerah yang sudah memiliki izin Amdal.
 
"Gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin Amdal akan kita kaji apa masih diperlukan atau tidak," tutur dia.
 
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tengah dalam proses memangkas perda-perda yang dianggap menghambat investasi dan perizinan. Hal itu sesuai perintah Presiden yang menemukan sekitar 3.000 perda bermasalah karena menghambat perizinan dan membebani masyarakat.
 
Dia memastikan semua perizinan yang menyulitkan, mulai dari level presiden hingga kelurahan, akan dipangkas.
 
"Pada prinsipnya yang menghambat perizinan yang terlalu birokratis yang merugikan kepentingan masyarakat kecil menengah ke bawah akan kami pangkas sebagaimana arahan Presiden," ucap Tjahjo.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, selama ini untuk izin mendirikan bangunan terdapat dua Amdal yang harus dipenuhi para investor. Yakni izin lingkungan dan izin Amdal, berdasarkan landasan UU berbeda.
 
"Presiden meminta agar kedua izin tersebut disatukan agar tak membebani dunia usaha," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan