"Rapat membahas keringanan KUR yang akan diberikan kepada debitur yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Darmin dalam keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.
Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Terkait bencana di Sulteng, OJK juga mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.
Adapun keringanan dan perlakuan khusus yang diberikan antara lain:
1. Jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru.
2. Suku bunga KUR ditetapkan sebesar tujuh persen efektif per tahun.
3. KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur.
4. Penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur existing kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.
5. Restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari.
6. Grace period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id