"Dengan syarat, Merpati harus melunasi utang ke semua kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di PN Surabaya, Rabu, 14 November 2018.
Sigit mengatakan Merpati punya tanggungan ke 85 kreditur konkruen. Namun, Merpati mengajukan proposal perdamaian ke 85 kreditur tersebut. "Dari 85 jumlah kreditur itu, empat kreditur menolak proposal perdamaian," ungkapnya.
Dengan perdamaian itu, lanjut Sigit, Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditur konkruen. Utang itu nantinya dibayar dengan cara dicicil. "Intinya semua utang harus dibayar," kata Sigit.
Sementara itu, kuasa hukum Merpati, Risky Dwinanto, mengatakan melalui putusan ini perseroan dapat beroperasi. Asalkan Merpati melunasi kewajiban membayar utang kepada kreditur.
"Tentu kami masih akan membahas untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada kreditur. Juga akan mebahas mekanisme untuk membayar hak-hak karyawan," kata Risky.
Merpati masih menanggung beban utang sebesar Rp10,7 triliun. Sementara aset perusahaan hanya Rp1,2 triliun. Artinya ekuitas perusahaan ini minus sekitar Rp9 triliun.
Utang tersebut yakni utang maskapai pada pada pada krediturnya. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Hendry Sihotang mengatakan ada ribuan kreditur yang diutangi oleh Merpati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News