Dorongan untuk mendatangkan importir itu sesuai kebijakan pemerintah yang mewajibkan importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mensejahterakan petani, menguntungkan pengusaha, dan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Dispaperkan) Kabupaten Wonosobo, Sidik Widagdo mengakui saat ini sudah ada 10 importir yang melakukan wajib tanam bawang putih lima persen di wilayah Wonosobo.
"Sebanyak 10 importir itu sudah tanam bawang putih di lahan seluas 380-an hektare di berbagai kecamatan. Kemarin sudah panen perdana," kata Sidik dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Menurut Sidik, hasil panen perdana kemarin menghasilkan 14,7 ton bawang putih per hektare untuk lahan seluas 55 hektare dan nantinya akan terjadi panen kembali pada tiga bulan berikutnya.
"Satu hektare itu mencapai 14,7 ton bawang dan untuk di Desa Pulosaren, Kepil, tadi kita mengecek bisa mencapai 20,6 ton bawang putih," ujar Sidik.
Sidik pun mendorong importir untuk masuk ke Wonosobo dalam menanam bawang putih, mengingat luas yang tersedia masih banyak.
"Kami mendorong untuk tanam di Wonosobo, kami juga ucapkan terimakasih kepada importir yang menanam di Wonosobo karena mereka juga melakukan pelatihan kepada petani," ungkap Sidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News