?BPJS TK dan KPI genjot sosialisasi program. (FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo)
?BPJS TK dan KPI genjot sosialisasi program. (FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo)

BPJS TK dan KPI Genjot Sosialisasi Program

Ilham wibowo • 27 Maret 2019 11:45
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berkomitmen untuk memperluas sosialisasi program perlindungan kesehatan. Informasi kebijakan dinilai perlu tersampaikan hingga masyarakat di pelosok daerah.
 
Upaya tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman BPJS TK bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sinergi dua lembaga pemerintah ini dinilai penting di tengah maraknya informasi hoaks.
 
"Kita tidak bisa kerja sendiri dan harus bangun sinergi agar bisa menjalankan amanah yang diemban. Ini kita lakukan dengan menandatangani nota kesepahaman bersama KPI," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Menara Jamsostek, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.

Agus meyakini kerja sama yang dilakukan merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan program pemerintah terkait perlindungan kesehatan. Jaringan siaran media massa yang terdaftar di KPI tersebar hingga pelosok daerah.
 
"KPI lembaga negara yang sangat penting karena kita sama-sama dapatkan amanah program negara. Kami berikan perlindungan masyarakat pekerja dan dalam perlindungan ini perlu melakukan sosialisasi edukasi," ungkapnya.
 
Instrumen yang dimiliki KPI juga dinilai bisa membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja yang wajib menjadi peserta BPJS TK. Selain diatur dalam mekanisme hukum, kewajiban sebagai peserta juga bisa memaksimalkan manfaat yang disediakan negara.
 
"Masyarakat perlu sadar risiko sosial ketenagakerjaan yang melekat kepada siapapun. Mereka harus dapat info cukup karena manfaat yang luar biasa," paparnya.
 
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan sosialisasi yang disampaikan terutama melalui media massa arus utama merupakan langkah taktis dalam menyampaikan kebenaran informasi. Ribuan jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia bisa dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah untuk menyampaikan kebijkan.
 
"Situasi saat ini banyak informasi yang berseliweran seperti hoaks atau fake news. Kebenaran itu ada di media mainstream yang diawasi," ujarnya.
 
Sesuai regulasi, iklan komersial yang dilakukan penyelenggara penyiaran wajib menayangkan konten layanan masyarakat sebesar 10 persen. Upaya ini secara tidak langsung sebagai langkah pendidikan kepada masyarakat.
 
"Harapannya kami ingin sampaikan hal yang benar. Kita bicarakan-bersama bagaimana lembaga negara seperti KPI bisa dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan