Dalam aturan tersebut, batas pengenaan PPh 22 terhadap properti sangat mewah yang diturunkan menjadi Rp5 miliar dari batas sebelumnya senilai Rp10 miliar.
"Sentimen pasar akhirnya jadi takut. Jangan-jangan kalau beli rumah (di atas) Rp 5 miliar nanti akan dikenakan pajak tinggi," ujar Sekertaris Jenderal (Sekjen) REI) Harry Raharta Sudrajat di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Untuk itu, REI menyambut baik pelonggaran aturan Loan to Value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) yang diharapkan akan mendorong penjualan properti. Meskipun, dikeluarkannya aturan tersebut dinilai tidak tepat karena bersamaan dengan bulan puasa dan tahun ajaran baru.
"Ada LTV yang pasti ada efeknya ke arah yang lebih baik. Tapi mungkin momennya pas di bulan puasa dan tahun ajaran baru anak sekolah, sehingga mungkin terpengaruh. Diharapkan ke depan akan lebih baik lagi," terangnya.
REI juga meminta kepada pemerintah untuk membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing (foreign ownership), dengan kriteria pembatasan harga jual properti untuk warga negara asing senilai minimal Rp 5 miliar.
"Selain itu, diperlukan pula pembatasan presentase kepemilikan, dengan pembatasan unit yang boleh dimiliki oleh warga negara asing dalam suatu apartemen maksimal sebesar 49 persen dari total unit yang tersedia," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News