Mengutip laman OJK, Minggu (26/4/2015), diungkapkan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. BPR biasanya memiliki segmen berbeda dengan bank umum.
Jika bank umum segmennya adalah masyarakat kelas menengah dan kelas atas, maka BPR biasanya menyasar segmen di masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini berkaitan dengan kemampuan modal BPR.
Adapun usaha yang bisa dilaksanakan oeh BPR, yakni pertama, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ketiga, memberikan kredit. Keempat, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kelima, menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News