"Kita akan mulai menutup saluran pengelak untuk pengalihan aliran Cimanuk tanggal 31 Agustus ini," katanya, di Kantor Presiden, Kamis (6/8).
Basuki menjelaskan, waktu pengairan sempat molor lantaran pembayaran ganti rugi warga yang belum tuntas. Sebanyak 10.924 KK harus dibayarkan ganti rugi atau uang kerahiman atas tanah dan rumah yang digusur.
Pemberian uang ganti rugi dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, 4.514 KK mendapat ganti rugi atas rumah, tanah serta pengasilan selama enam bulan. Masing-masing KK mendapat Rp122 juta.
"Kelompok kedua yakni warga yang tanah dan rumahnya sudah dibayarkan tapi mereka masih tinggal di lokasi waduk. Sebanyak 6.410 KK akan menerima Rp29 juta per KK," beber Basuki.
Ia memprediksi pembayaran ganti rugi akan selesai dalam 20 hari. Sebab petugas di lapangan hanya mampu menyelesaikan pembayaran ganti rugi pada 400 KK per harinya.
"Kecepatan penggantian registasi, data, validasi, hanya 400 KK per hari," pungkas dia.
Sekedar diketahui, pembangunan Waduk Jatigede mulai digagas pada 1963, dan pembebasan lahannya dimulai sejak 1982. Desain pembangunan waduk sendiri dilakukan pada 1988, kemudian berlanjut ke proses konstruksi di 2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News