Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, Charles Saerang mengungkapkan bahwa dalam UU JPH tersebut disyaratkan akan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam tempo tiga tahun. Saat ini pihaknya memandang memang masih ada waktu untuk melakukan persiapan sebab baru berjalan empat bulan dan juga terdapat masa transisi selama lima tahun. Akan tetapi sebelum lima tahun berlaku pemerintah berhak menentukan produk-produk apa saja yang wajib halal, hal ini yang dapat menimbulkan persoalan.
"Bila kita melihat dari definisi produk itu sangat berat sekali. Definisi produk adalah barang, jasa yang terkait dengan makanan-minuman, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Nah, bagaimana kita bisa bilang bagaimana persiapannya, yang selama ini saja belum beres bahkan untuk memulai dari mana saja saya masih bingung," ujar Charles.
Menurutnya, persyaratan dan poin-poin dalam UU tersebut bila memang langsung diterapkan kepada seluruh usaha di Indonesia maka yang paling terkena dampaknya adalah sektor UKM. "Anggota kami itu kebanyakan pelaku UKM semua dan bila tidak dibantu oleh pemerintah akan sulit," kata Charles.
Charles melihat, sertifikasi halal ini juga bisa menjadi penjaga agar produk asing tidak bisa masuk dengan mudah. Namun dalam saat yang sama, produsen Indonesia juga sudah harus siap dan pemerintah harus membantu dengan memberikan kemudahan memperoleh sertifikat halal.
"Menurut kami ini berat untuk diimplementasikan, kami harap pemerintah mau mengerti esensi dari halal itu sendiri dan diharapkan tidak dipaksakan. Sebab bila tidak bisa dilaksanakan lalu buat apa ada, kita sangat mengharapkan peraturan ini bisa direvisi oleh pemerintah," cetusnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengungkapkan bahwa yang paling penting adalah adanya pencantuman keterangan komposisi bahan suatu produk, dimana pada saat yang bersamaan hal itu akan mengedukasi masyarakat.
"Sejak awal kita ingin semakin banyak produk yang mencantumkan informasi tentang keterangan halal yang bisa dipertanggungjawabkan namun tidak dengan pendekatan mandatory, tetapi melalui mekanisme market driven. Umumnya pebisnis tahu bahwa mayoritas orang Indonesia adalah muslim, tanpa diwajibkan pun mereka pasti akan berusaha mencantumkan informasi halalnya. Yang diperlukan hanya fasilitasi dari pemerintah sebagai kemudahan untuk pelaku usaha," pungkas Sudaryatmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News