Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Reno Esnir

Penyesuaian Tarif Listrik Industri, Sritex Ikut Sesuaikan Harga

Husen Miftahudin • 09 April 2015 15:41
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik mulai Mei 2015. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara.
 
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah nantinya akan memberlakukan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk industri seperti bisnis menengah golongan B2 dengan daya 6.600-200.000 VA, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM dan TT.
 
Mengetahui hal tersebut, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto akan pula menaikkan harga produksi tekstil mereka. Meskipun kecil, pihaknya akan menyesuaikan harga jika pemerintah memberlakukan kenaikan listrik pada industri.

"Kalau naik, ya harga jualnya dinaikkan. Kenaikannya tidak terlalu signifikan, hanya sekitar dua sampai tiga persen," kata Iwan, saat ditemui di kantor Kementerian Peridustrian (Kemenperin), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
 
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengakui, jika kenaikan tarif listrik pada industri hanya memberi pengaruh sedikit terhadap harga. Pasalnya, kenaikan harga listrik kecil pengaruhnya terhadap struktur biaya industri.
 
"Saya kira tidak terlalu, karena kalau industri itu kan untuk kepada struktur biaya industri secara keseluruhan itu hanya empat sampai lima persen. Sampai saat ini saya juga belum mendengar ada keluhan soal itu," ujar dia.
 
Meskipun ada penyesuaian harga, ia mengungkapkan, para industri akan berpikir ulang dengan melihat kondisi pasar. Menurut dia, jika kondisi pasar tidak memungkinkan, maka para industri tidak akan memaksakan untuk menaikkan harga produk mereka.
 
"Tentu mereka tidak mungkin memaksakan naikkan harga kalau nanti marketnya tidak terima. Tentu akan dianalisa ulang kenaikan harga," papar Saleh.
 
Seperti diketahui, sesuai Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2015, penyesuaian tarif listrik akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) serta inflasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan