Menaker imbau dunia usaha tahan diri untuk PHK. ANTARA FOTO/Ahmad
Menaker imbau dunia usaha tahan diri untuk PHK. ANTARA FOTO/Ahmad

Menaker Imbau Dunia Usaha Tahan Diri & Tunda PHK

Ade Hapsari Lestarini • 23 Juli 2015 10:16
medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan-perusahaan untuk menahan diri dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Hanif pun optimistis perekonomian nasional akan segera membaik dan menguntungkan dunia usaha.
 
"Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK dulu," kata Hanif seperti dikutip dalam laman Setkab, Kamis (23/7/2015).
 
Hanif pun menanggapi isu PHK paska-Lebaran. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia, dan meminta kepada jajaran Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) untuk memfasilitasi dan mediasi terhadap persoalan tersebut.

Dia meyakinkan, bahwa pemerintah terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk membuat dunia usaha kita ini semakin kondusif, semakin baik ke depannya dan PHK tidak perlu terjadi.
 
"Tugas kita di Kementerian Ketenagakerjaan karena ini terkait dengan masalah employment services. Nah kita tentu minta kepada perusahaan-perusahaan itu untuk bisa menahan diri dulu karena kita harus tetap optimistis dalam beberapa bulan yang akan datang keadaan ekonomi kita Insya Allah akan lebih baik,"kata Hanif.
 
Oleh karena itu, kata Hanif, pemerintah meminta kepada  perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Penundaan dan pembatalan rencana PHK dilakukan sambil menunggu membaiknya perekonomian nasional.
 
"Pada intinya, sebagaimana yang saya sampaikan tadi  bahwa kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK terhadap pekerja dulu. Tahan dulu lah," kata Hanif.
 
Namun demikian, tambah Menaker, jika dalam keadaan tertentu suatu perusahaan harus melakukan PHK, pemerintah meminta agar prosesnya disesuaikan dengan aturan yang ada dan hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
 
"Jikapun terpaksa sekali  terjadi PHK maka hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan penuh sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Tapi ibaratnya kalau sekarang, ya puasa sedikit lah. Setelah keadaan ekonomi baik dan mudah-mudahan dunia usaha makin baik. Tahan jangan lakukan PHK," pungkas Hanif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan